7 Etika Berdagang dalam Islam


Islam dikenal sebagai agama rahmatan lil 'alamin atau rahmat bagi seluruh umat. Dalam hal bisnis, segala jenis usaha diperbolehkan untuk dilakukan asalkan tidak terdapat sesuatu yang dilarang seperti menjual khamr', narkoba dan sebagainya. Yang mana barang-barang tersebut lebih banyak sisi mudharat-nya daripada maslahah, sehingga karenanya diharamkan.
Di Indonesia, China, dan negara-negara lainnya, berdagang atau berjualan merupakan sesuatu sederhana yang sering dilakukan, karena semua orang bisa melakukannya. Namun di dalam Islam, ketika berbisnis terdapat aturan main atau norma/etika yang harus dipenuhi oleh para pebisnis/pengusaha, seperti menjelaskan dengan jujur terkait barang dagangan yang diperjualbelikan tersebut.
Apabila seorang pedagang mampu menjelaskan dengan baik dan benar terkait seluk beluk barang dagangannya, maka ketertarikan seorang konsumen akan terbangun, sebab pedagang mampu jujur. Sehingga sangat mungkin konsumen melakukan pembelian ulang dan loyal. Pedagang yang memegang prinsip kejujuran maka akan mendatangkan keberkahan.
Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.
Berikut ini adalah etika perdagangan dalam Islam antara lain:
1. Sopan Santun
Para pedagang dalam Islam dianjurkan bahkan diperintahkan untuk bersikap sopan santun terhadap para pembeli atau konsumen. Sehingga karenanya akan mendapatkan simpati, dan akhirnya konsumen lebih tertarik terhadap barang dagangan yang diperjualbelikan tersebut. Pedagang yang menaruh rasa sabar dan penuh keramahan akan mendatangkan berkah, baik dalam bentuk fisik berupa keuntungan duniawi, maupun dalam bentuk, moril berupa keuntungan ukhrowi, termasuk memelihara hubungan persaudaraan yang banyak dianjurkan dalam muamalah, bahkan bernilai ibadah disisi Allah SWT.
2. Berlaku Jujur
Di dalam dunia bisnis, sikap jujur adalah key success yang harus dijaga dan selalu diterapkan. Sebab dengan jujur inilah, para konsumen akan menaruh kepercayaan terhadap kita (pedagang). Apabila sikap jujur tidak diterapkan, bahkan diabaikan, maka tentunya apabila konsumen mengetahui akan hal tersebut, mereka akan merasa kecewa. Sehingga para konsumen ataupun mitra tidak akan menjalin kerja sama secara berulang kembali.
3. Tidak Suka Menimbun
Sikap menimbun kebutuhan pokok ataupun kebutuhan dasar masyarakat adalah perbuatan yang tercela, apalagi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang berlimpah. Sebab karena kebutuhan pokok merupakan kebutuhan masyarakat secara umum, sehingga tidak akan menimbulkan maslahat di dalamnya.
Menimbun barang dagangan terutama barang kebutuhan pokok dilarang keras oleh Islam, lantaran perbuatan tersebut hanya menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan menimbulkan berbagai dampak negatif seperti: harga barang dipasar melonjak tak terkendali, barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan permintaan dan penawaran terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan kesempatan dengan mencari keuntungan diatas kesengsaraan masyarakat.
4. Sadar untuk Mengeluarkan Zakat
Setiap harta atau rezeki yang kita miliki, sekian persennya merupakan hak bagi orang yang membutuhkan. Pun hal tersebut juga berlaku dalam hal dagangan atau perniagaan. Dengan sikap sadar dalam mengeluarkan zakat, maka kita juga membantu mereka yang hidup dalam kalangan menengah ke bawah untuk bangkit dari lingkup kemiskinan.
Tata cara dalam mengeluarkan zakat dalam perniagaan adalah berikut ini:
Penjual yang berhasil memperoleh keuntungan atau omset yang makin besar, setelah satu tahun harus memperhitungkan zakatnya, sebagai pembersih dari harta yang diperolehnya, setelah cukup hasil dan nisabnya adalah menjadi kewajiban pedagang untuk mengeluarkan zakatnya, kepada orang yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan Allah Swt, dan tuntunan Rasulullah Saw.
5. Sadar Sepenuhnya Bahwa Menjadi Pelaku Ekonomi Sebagai Penjual adalah Mulia
Dalam kegiatan berniaga maka setiap usaha haruslah dilakukan dengan niat yang baik. Maka sikap yang harus dimiliki oleh para pedagang adalah berupaya dengan sungguh-sungguh agar tidak melanggar ketentuan Allah dan Rasulnya. Artinya para pedagang menjual barang dagangan dari cara yang halal, barang yang halal lagi baik, dan sebagainya.
6. Menepati Janji
Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT. Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kualitasnya, kuantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.
7. Tidak Melupakan Akhirat
Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakanya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang muslim hendaknya tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.
Apabila etika berdagang di atas dapat diterapkan dalam perniagaan, maka kiranya kejayaan Islam pada zaman tempo dulu kiranya akan terulang kembali. Sebab semuan elemen menyadari akan tanggung jawab sebagai manusia dalam hal habluminallah (hubungan dengan Allah) dan habluminnannas (hubungan dengan manusia). Manusia dalam hal berdagang tidak boleh kiranya serta merta meraup keuntungan semata, sehingga melupakan akan akhiratnya. Sebab keberkahan dalam hal duniawi akan terpenuhi secara lebih bermanfaat apabila manusia juga seimbang akan kewajiban akhiratnya, termasuk dalam hal ini mengingat akan hak-hak orang miskin.
Sumber: Hasan Aedy, Indahnya Ekonomi Islam (Bandung: Alfabeta, 2007), 61.


Komentar